Penulis: Jeri Rahmadani
Jumat, 07 Juni 2019 | 593 views
Presisi.co - Sebanyak 112.523 narapidana beragama Islam mendapat pengurangan masa pidana melalui Remisi Hari Idulfitri.
"Sebanyak 517 narapidana di antaranya akan langsung bebas karena remisi khusus Idulfitri pada tanggal 5 Juni nanti," ungkap Direktur Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sri Puguh Budi Utami dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (4/6/2019).
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614).
Selain itu juga Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden Nomor 174/1999 tentang Remisi.
Utami menyampaikan bahwa negara menjamin hak narapidana untuk mendapat remisi.
"Ini adalah penghargaan bagi narapidana yang telah patuh pada aturan dan berkelakuan baik. Remisi khusus dalam rangka Idulfitri adalah hak narapidana dan anak beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik dan minimal telah menjalankan masa pembinaan selama 6 bulan," lanjutnya.
Ia menyampaikan bahwa melalui layanan pemasyarakatan berbasis tekhnologi Informasi, pemberian remisi menjadi lebih cepat dan akurat.
"Tidak berbeli-belit dan tidak sulit, merubah hari menjadi menit, sehingga mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, meningkatkan transparansi dan kepastian hukum, seperti semangat layanan kita Pemasyarakatan PASTI," tutur Utami.
Sementara itu, Direktur Bina Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Junaedi juga menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus Idulfitri tahun 2019 ini diharapkan memotivasi narapidana untuk selalu berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang ditetapkan di lapas atau rutan.
"Remisi diharapkan mampu mendorong sikap optimisme narapidana menjalani pidananya agar menyadari kesalahannya, tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum untuk kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga, dan masyarakat," katanya.
Pada Idulfitri tahun ini, tiga wilayah dengan jumlah penerima remisi terbesar adalah Jawa Barat sebanyak 13.245 narapidana, disusul oleh Jawa Timur sebanyak 12.614 narapidana, dan Sumatera Utara dengan penerima remisi 12.595 narapidana.