search

Berita

2 Tahun Prabowo-GibranMagangHubProgram Magang Nasional kuota magang 2026 sertifikasi BNSP magang syarat MagangHubKemnaker RI

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, MagangHub Sasar 150 Ribu Peserta di 2026

Penulis: Siaran Pers
7 jam yang lalu | 0 views
2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, MagangHub Sasar 150 Ribu Peserta di 2026

JAKARTA, PRESISI.CO — Program Magang Nasional atau MagangHub menjadi salah satu pilar program ketenagakerjaan utama dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sejak diluncurkan pada 2025, program ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada lulusan perguruan tinggi, pendidikan profesi, hingga penyandang disabilitas guna memperoleh pengalaman kerja selama enam bulan.

Pemerintah terus memperluas jangkauan program ini secara signifikan. Jika pada 2025 kuota yang ditetapkan sebanyak 100.000 peserta, maka pada tahun 2026 ini kuota peserta ditingkatkan menjadi 150.000 orang.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa keterbatasan pengalaman profesional kerap menjadi tembok penghalang bagi para lulusan baru (fresh graduate) saat melamar pekerjaan. Melalui MagangHub, generasi muda memiliki kesempatan emas untuk mengenal dinamika dunia kerja secara nyata sekaligus mengasah keterampilan teknis maupun non-teknis.

"Program ini dirancang sebagai jembatan agar generasi muda kita tidak lagi terkendala masalah pengalaman kerja saat hendak memasuki pasar kerja. Pemerintah memastikan peserta magang dibimbing dengan baik oleh mentor perusahaan dan tidak menggantikan posisi pekerja yang ada di tempat kerja," ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (20/10/2026).

Fasilitas dan Jaminan bagi Peserta Magang

Selama menjalani masa magang selama enam bulan di berbagai sektor—baik perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun instansi pemerintah—peserta mendapatkan berbagai fasilitas penunjang yang memadai.

Pemerintah berkomitmen memberikan uang saku bulanan yang besarannya setara dengan Upah Minimum (UM) di wilayah tempat perusahaan atau lembaga penempatan magang tersebut berada. Selain itu, peserta juga dilindungi oleh program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Tidak hanya itu, peserta juga akan didampingi oleh mentor profesional dan memperoleh kesempatan mengikuti uji sertifikasi kompetensi resmi yang difasilitasi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

"Dengan pengalaman nyata, insentif yang memadai, dan pengakuan kompetensi resmi, generasi muda kita memiliki kesiapan yang jauh lebih baik untuk meraih kehidupan yang lebih sejahtera," pungkas Yassierli.