search

Daerah

Idul AdhaHewan Kurban Iswandidprd samarindaPDI Perjuangan

Ketua Komisi II DPRD Samarinda Soroti Penjualan dan Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha

Penulis: Muhammad Riduan
Kamis, 29 Mei 2025 | 434 views
Ketua Komisi II DPRD Samarinda Soroti Penjualan dan Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha
Ilustrasi hewan kurban yang selalu dicari jelang Idul Adha. (Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – Menjelang perayaan Idul Adha 1446 Hijriah/2025, Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menyampaikan perhatian khusus terhadap kelayakan dan penjualan hewan kurban di wilayah Kota Tepian.

Iswandi menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (Ketapang) untuk memastikan setiap hewan kurban yang masuk ke Samarinda—terutama dari luar daerah—telah melalui proses verifikasi dan pengawasan ketat.

“Setiap hewan yang masuk sudah melalui proses verifikasi dan pengawasan melalui karantina. Itu sudah menjadi prosedur tetap,” ujarnya kepada awak media, Selasa, 27 Mei 2025.

Politikus PDI Perjuangan itu juga menyoroti banyaknya lapak penjualan hewan kurban yang mulai bermunculan di pinggir jalan dan area publik. Ia mengimbau agar para pedagang berjualan secara tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.

“Pengawasan ini memang menjadi tugas Satpol PP Samarinda, agar bisa dilakukan secara humanis dan persuasif,” tambahnya.

Diketahui, Pemerintah Kota Samarinda telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 400.8/1028/100.15 tentang Kegiatan Usaha Penjualan Hewan Kurban pada Idul Adha 1446 H/2025. Surat edaran tersebut menjadi acuan dalam pengaturan lokasi dan tata cara penjualan hewan kurban.

Satpol PP Kota Samarinda pun mulai aktif melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa pihaknya telah turun ke lapangan untuk menyampaikan isi surat edaran kepada para pedagang dan masyarakat. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan guna menghindari keresahan di tengah warga.

"Ini kan event tahunan, kami paham, tapi jangan sampai meresahkan warga. Dalam SE sudah jelas, dilarang berjualan di trotoar, badan jalan, atau tempat yang mengganggu lingkungan sekitar karena kotoran dan bau," ujar Anis saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 21 Mei 2025.

Anis menambahkan bahwa sosialisasi juga dilakukan melalui media sosial Pemkot dan akun resmi Satpol PP. Tujuannya agar informasi tersampaikan luas, terutama kepada para pelaku usaha.

"Jangan sampai nanti ketika kami melakukan penertiban, kami dianggap arogan. Kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan perda, perkada, surat edaran, dan instruksi Wali Kota," tegasnya.

Lebih lanjut, Anis mengajak masyarakat untuk menunjukkan kesadaran dan bekerja sama demi menjaga kenyamanan bersama.

“Satpol PP tidak pernah melarang warga mencari rezeki, tapi semuanya harus dalam koridor hukum,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi