Polisi Samarinda Gagalkan Peredaran 218 Gram Sabu, Satu Pengedar Ditangkap
Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 12 Agustus 2024 | 459 views
Samarinda, Presisi.co - Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kota tersebut. Seorang pengedar berinisial AG ditangkap di kediamannya di Jalan Gerilya, Gang Rukun Makmur, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, pada Kamis (8/8) dini hari.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasatresnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo, mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan ini, polisi menyita 21 paket sabu-sabu dengan total berat 218,91 gram. "Sabu-sabu itu kami temukan di dalam kamar pelaku bersama timbangan digital, alat pres, dan tiga unit ponsel," kata Bambang, Jumat (9/8).
Menurut pengakuan AG, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AH yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sabu-sabu itu rencananya akan diedarkan di Samarinda. "Dia sudah sekitar enam bulan menjalankan bisnis narkotika ini," ujar Bambang.
Polisi kini terus memburu AH untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan AG. (*)