Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Bagaimana Nasib Terkini Kasus Vina Cirebon?
Penulis: Rafika
Rabu, 17 Juli 2024 | 343 views
Presisi.co - Pegi Setiawan kini dapat bernafas lega usai Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sah secara hukum sehingga harus dibatalkan. Alhasil, kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon pada tahun 2016 masih belum tuntas.
Meski begitu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pengusutan kasus Vina Cirebon akan terus dilanjutkan. Ia menegaskan bahwa Polri tidak akan berhenti melakukan penyidikan meski telah membebaskan Pegi Setiawan.
“Tentunya Polri (tetap) menindaklanjuti (kasus Vina Cirebon). Beberapa waktu yang lalu, ada laporan di Bareskrim terkait dengan proses perjalanan yang di Jawa Barat dan saat ini pendalaman-pendalaman sedang kami lakukan,” kata Sigit, di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (12/7/2024), ndilansir dari Suara.com.
Lebih lanjut, mantan Kapolres Solo ini mengaku telah menugaskan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) untuk mengawasi kinerja penyidik yang menangani kasus Vina.
“Propam kami turunkan, Irwasum kami turunkan untuk melakukan pendalaman terkait dengan peristiwa yang ada,” ucapnya.
Sigit menuturkan kewajiban pihaknya untuk menuntaskan kasus ini belum gugur meski sudah terjadi 8 tahun yang lalu.
“Walaupun itu sudah terjadi 8 tahun yang lalu ya, 2016. Namun tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman,” katanya.
“Sehingga kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kami akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan,” imbuhnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan atas penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon (2016), pada Senin (8/7/2024).
Hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sah secara hukum sehingga harus dibatalkan.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung. (*)