Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia, Proses Hukumnya Tetap Lanjut atau Berhenti?
Penulis: Rafika
Selasa, 26 Desember 2023 | 4.165 views
Presisi.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan melanjutkan proses hukum kasus suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas Enembe diketahui telah meninggal dunia pada Selasa, (26/12/2023).
"Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Selasa (26/12/2023), sebagaimana diberitakan Suara.com.
Namun, sambung Johanis, kejaksaan tetap bisa mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk menuntut ganti rugi uang negara meski yang bersangkutan telah meninggal dunia.
"Tetapi dalam konteks perkara tipikor (tindak pidana korupsi), hak menuntut negara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata," jelasnya.
Lebih lanjut, Johanis menerangkan bagaimana hak untuk menuntut pengembalian uang negara secara gugatan perdata tersebut dilaksanakan. Ia menyebut KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara Lukas Enembe kepada kejaksaan.
"KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Enambe kepada kejaksaan agar Jaksa Pengacara Negara dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri," jelas Johanis.
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe masih berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Lukas dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Namun saat Lukas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim memberatkan hukumannya dari 8 menjadi 10 tahun. (*)