search

Advetorial

Ekti ImanuelKomisi III DPRD KaltimHipmi KaltimTambang Batu Bara Ilegal di KaltimTambang Koridor di KaltimBatu Bara Karungan di KaltimDPRD Kaltim

Truk Pengangkut Batu Bara Menjajah Jalanan Masyarakat, Ekti Berharap Penegak Hukum Bergerak

Penulis: Jeri Rahmadani
Rabu, 19 Mei 2021 | 850 views
Truk Pengangkut Batu Bara Menjajah Jalanan Masyarakat, Ekti Berharap Penegak Hukum Bergerak
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Ekti Imanuel. (istimewa)

Samarinda, Presisi.co – DPRD Kaltim kembali menyoroti aktivitas tambang ilegal. Ini lantaran truk pengangkut batu bara menggunakan jalan umum. Seperti yang sudah viral di media sosial, ada batu bara berjatuhan di sekitar jalan poros Samarinda-Bontang, Minggu 16 Mei 2021.

Kewenangan pengelolaan batu bara ini sudah menjadi ditarik pemerintah pusat. Artinya, pemerintah daerah tak punya taji dalam proses pengawasan dan penindakan.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Ekti Imanuel menyebut, truk pengangkut batu bara yang menjajah jalanan umum itu sudah berkali-kali dibahas melalui rapat DPRD Kaltim.

"Namun hak kita itu sudah diambil oleh pemerintah pusat," ungkap Ekti, Selasa 18 Mei 2021.

Kader HIPMI Kaltim itu menyebut, celah hukum ini dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab. Salah satunya dengan menambang batu bara secara ilegal.

Ekti menegaskan, jalan umum tidak diperkenankan dilintasi truk pengangkut batu bara. Politikus Gerindra itu membeberkan ada aturan tegas soal itu.

Dalam hal ini, Ekti meminta adanya penindakan tegas dari penegak hukum membasmi tambang ilegal tersebut. "Karena kami ada keterbatasan, yaitu tidak bisa mengeksekusi," imbuhnya.

Ekti menyebut, unsur pimpinan DPRD Kaltim sebetulnya sudah berkoordinasi dengan baik secara formal atau non formal mengenai hal ini. Namun menurutnya, ketegasan penegak hukum sangat dinantikan.

Selain itu, Ekti mencontohkan kejadian serupa di tempat asalnya di Kutai Barat. Selain tambang, kendaraan yang mengangkut sawit juga menguasai jalan umum. Sehingga sering terjadi CPO tumpah dan kecelakaan ikut terjadi. (*)

Editor: Rizki