search

Berita

Profil Komjen SuyudiKapolri BaruPengganti Kapolrilistyo sigit prabowoKomjen Pol. Suyudi Ario Seto

Komisi III DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Baru

Penulis: Redaksi Presisi
4 jam yang lalu | 0 views
Komisi III DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Baru
Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, Presisi.co – Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Persetujuan tersebut diambil secara aklamasi dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Ia menyebut keputusan itu telah mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi partai politik, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), serta pimpinan DPR RI.

“Apakah secara aklamasi dapat disetujui?” tanya Habiburokhman yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir.

Dengan keputusan tersebut, proses uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR RI dinyatakan selesai. Hasilnya selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk proses pengambilan keputusan berikutnya.

Sebelumnya, DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) terkait usulan pemberhentian Kapolri dan pengangkatan Kapolri baru.

Habiburokhman menyebut surat tersebut bernomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Surat itu berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri serta pengangkatan dalam jabatan Kapolri.

“Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman saat memimpin rapat.

Suyudi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Dalam sejumlah agenda bersama Komisi III, ia tercatat menyampaikan perhatian terhadap penguatan pemberantasan narkotika dan kewenangan penyidikan BNN.

Dengan persetujuan Komisi III, tahapan penggantian Kapolri kini berlanjut ke Rapat Paripurna DPR RI sebelum proses selanjutnya sesuai mekanisme pengangkatan Kapolri. (*)