search

Berita

Razman Arif NasutionFirdaus Oiwoboijazah RazmanFirdaus Oiwobo lulusan mana

Ijazah Kuliah Razman dan Firdaus Oiwobo Diduga Palsu, Apa Hukuman Pemalsuan Ijazah?

Penulis: Rafika
Minggu, 16 Februari 2025 | 526 views
Ijazah Kuliah Razman dan Firdaus Oiwobo Diduga Palsu, Apa Hukuman Pemalsuan Ijazah?
Kolase Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo. (net)

Presisi.co - Keaslian ijazah Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo mendadak menjadi perbincangan hangat publik setelah sumpah advokat mereka dibekukan buntut dari kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa wakti lalu.

Kedua pengacara tersebut diketahui pernah menempuh pendidikan di Universitas Ibnu Chaldun Jakarta. Usai nama kampusnya terseret dalam polemik Razman dan Firdaus, pihak Universitas Ibnu Chaldun angkat bicara.

Wakil Rektor III Universitas Ibnu Chaldun, Dr. Murtiman, S.H., M.H., membantah klaim bahwa kedua pengacara tersebut pernah menempuh pendidikan di kampusnya.

Menurut Murtiman, Razman maupun Firdaus tidak ditemukan dalam daftar mahasiswa maupun alumni Universitas Ibnu Chaldun.

"Setelah kami cek di dalam data Universitas Ibnu Chaldun, beliau ini adalah tidak terdaftar di tempat kami, baik sebagai mahasiswa ataupun dari alumninya. Abang F," ujar Murtiman, dilihat di akun TikTok @/tono7788, Minggu (16/2/2025).

"Kami tidak pernah mengeluarkan ijazah untuk nama F dan R ini. Ijazah ini ada nomor serinya, jadi kami tidak main-main," sambungnya.

Sebagai institusi pendidikan yang telah mengantongi akreditasi B, Murtiman memastikan tidak ada praktik penerbitan ijazah bagi seseorang yang tidak pernah menempuh pendidikan di sana.

Klarifikasi ini lantas memunculkan spekulasi di kalangan publik mengenai kemungkinan adanya ijazah palsu Firdaus dan Razman. Dugaan ini semakin menguat mengingat Razman sebelumnya pernah dikaitkan dengan isu serupa.

Lantas adakah hukuman untuk seseorang yang terbukti memakai ijazah palsu? Dikutip dari laman hukumonline.com, menggunakan ijazah palsu masuk dalam kategori kejahatan pemalsuan surat.

Secara hukum, penggunaan ijazah palsu dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, siapa pun yang terlibat dalam pembuatan, penerbitan, atau penggunaan ijazah serta gelar akademik palsu dapat dikenakan sanksi hukum.

Pasal 272 Ayat (1) KUHP baru menyatakan bahwa siapa pun yang memalsukan atau membuat ijazah palsu serta dokumen penyertanya dapat dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda hingga kategori V.

Selain itu, KUHP juga melarang penggunaan sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi yang terbukti palsu. Pelakunya dapat diancam dengan hukuman enam tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Pemalsuan ijazah pun dapat dikenakan Pasal 263 KUHP yang mengatur ancaman pidana serupa.

Sementara itu, dalam Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), disebutkan bahwa penggunaan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dapat berujung pada pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta. (*)

Editor: Rafika