search

Hukum & Kriminal

BNNkaltimGanjaDimusnahkanDibakarsamarinda

BNNP Kaltim Musnahkan Ganja Hasil Sitaan di Samarinda dengan Cara Dibakar

Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 16 Juli 2024 | 197 views
BNNP Kaltim Musnahkan Ganja Hasil Sitaan di Samarinda dengan Cara Dibakar
Proses pemusnahan barang bukti ganja oleh BNN Kaltim. (Ist)

Samarinda, Presisi.co - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur memusnahkan narkotika jenis ganja hasil sitaan dari operasi di Kota Samarinda pada Selasa, 16 Juli 2024. Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro, mengungkapkan bahwa ganja tersebut dibakar di kawasan Kantor BNNP Kaltim.

"Dari hasil control delivery, paket ganja diterima oleh seorang laki-laki berinisial ZN di Jalan Ulin, Karang Anyar, Sungai Kunjang," jelas Kombes Pol Tejo Yuantoro.

Operasi tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai pengiriman paket yang dicurigai berisi ganja di salah satu ekspedisi di Samarinda. Tim pemberantasan BNN Samarinda segera bertindak dan berhasil mengamankan paket tersebut.

Setelah pemeriksaan awal, diketahui bahwa ganja tersebut dipesan oleh dua orang laki-laki dari Bontang, yang berencana mengambilnya di Samarinda pada Sabtu, 1 Juni 2024. Tim BNN Samarinda kemudian melakukan penindakan di lokasi transaksi yang disetujui di Jalan DI. Panjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.

"Dari penindakan ini, kami mengamankan dua orang laki-laki berinisial WH dan ME," tambah Kombes Pol Tejo Yuantoro.

Tim pemberantasan BNNP Kaltim dan BNNK Samarinda kemudian membawa tiga tersangka beserta barang bukti ke kantor BNNP Kaltim untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi tiga bungkus ganja dengan berat 181,34 gram, serta beberapa barang non-narkotika milik tersangka, termasuk handphone dan kendaraan.

Barang bukti non-narkotika milik tersangka ZN antara lain tiga buah aluminium foil, satu baju kemeja laki-laki warna kuning, satu kemeja laki-laki kotak warna hijau, satu baju koko laki-laki warna coklat, satu unit handphone Samsung Galaxy A14, dan satu bubble wrap pembungkus ganja.

Sementara itu, barang bukti non-narkotika milik tersangka ME meliputi satu unit handphone iPhone 12 Pro Max dan satu unit mobil Yaris warna merah. Barang bukti non-narkotika milik tersangka WH adalah satu unit handphone Samsung Galaxy A10s.

Editor: Ridho M