search

Hukum & Kriminal

Samarinda Curanmor Polresta Samarinda

Polisi Samarinda Tangkap Pencuri Motor Tetangga di Gunung Lingai

Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 12 Juli 2024 | 347 views
Polisi Samarinda Tangkap Pencuri Motor Tetangga di Gunung Lingai
Pelaku curanmor berinisial RT saat diamankan oleh jajaran Polsek Sungai Pinang. (Ist)

Samarinda, Presisi.co – Seorang pria paruh baya berinisial RT (40) ditangkap polisi setelah nekat mencuri motor tetangganya sendiri di Jalan Gunung Lingai, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, mengungkapkan peristiwa ini terjadi pada Senin (27/5).

AKP Rachmat Aribowo menjelaskan, korban berinisial AJ (20) memarkirkan sepeda motor Honda Genio miliknya di halaman kontrakan tanpa terkunci stang.

“Ketika pelaku ini keluar dari kontrakan, dia melihat motor tetangganya ini tidak terkunci stang. Dia pun merusak stop kontak sepeda motor tersebut dengan kunci pas dan obeng, kemudian dibawa ke dalam kontrakan pelaku,” kata Rachmat.

RT mencoba mengelabui pemilik motor dengan mengganti plat kendaraan dengan nomor polisi palsu. Ia berencana menjual sepeda motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Namun, rencana RT gagal ketika ia dibekuk oleh jajaran Polsek Sungai Pinang di rumah kontrakannya pada Minggu (7/7).

“Bersama pelaku, kami mengamankan dua unit sepeda motor, kunci pas, obeng, dan anak kunci duplikat. Selain itu, kami juga menemukan plat kendaraan palsu yang digunakan pelaku untuk mengelabui pemilik motor,” ujar Rachmat.

Atas perbuatannya, RT akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)

Editor: Ridho M