Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Korban Kecewa Aset Diserahkan kepada Negara
Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 15 November 2022 | 842 views
Presisi.co – Terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesmua alias Indra Kenz, divonis bersalah dan dihukum 10 tahun penjara. Meskipun demikian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanggerang memtuskan semua aset sitaan Indra Kenz dikembalikan ke negara.
Dikutip dari Kompas, usai mendengar putusan tersebut, Senin, 14 November 2022, para korban yang menhadiri persidangan terlihat kesal dan histeris. Mereka tertenduk lesu atas putusan tersebut. Para korban menilai putusan hakim tidak adil untuk mereka.
Mereka merasa hakim tidak mempertimbangkan bahwa ratusan juta hingga miliaran rupiah uang tersebut bukan uang negara. Pasalnya, selama proses persidangan Indra Kenz, para meminta agar hakim menjadikan seluruh aset dan kekayaan sitaan Indra Kenz diberikan sebagai ganti rugi korban.
Mayoritas korban mengaku memperoleh dana investasi yang digelapkan Indra Kenz itu berasal dari pinjaman. Mulai dari berhutang dengan sanak-saudara, penjualan properti, dan lain sebagainya.
"Sekarang apa, hasil sitaan penipuan jelas, (terdakwa) dihukum, tapi apa? Harta sitaan dikembalikan ke negara. Apa ini hasil korupsi negara? Uang negara? Tidak," teriak Rizki Rusli, 28 tahun. Rizky merupakan korban asal Sumatera Selatan yang mengaku telah rugi sekitar Rp 2,5 milliar.
Dikembalikan Kepada Negara
Majelis Hakim pun menilai aset sitaan Indra Kenz tidak berhak dikembalikan kepada korban sebab para korban juga bersalah karena bermain judi. Menurut Hakim, Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tanggerang, para korban sadar betul bahwa plaform tersebut ilegal.
“Atas tidak melestarikan permainan judi, maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 koalisir sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara,” ujarnya.
Para korban pun dinilai sudah menyadari konsekuensi untuk mengalami kerugian dan tindakan perjudian dilarang menurut aturan negara. "Para trader dalam platform Binomo adalah judi," tegasnya.
Sementara Indra Kenz, saat ini diketahui divonis 10 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 5 milliar dalm kasus tersebut. Meskipun demikian, ia diketahui saat ini memutuskan mengajukan banding. (*)