search

Hukum & Kriminal

Di bunuh Teman SekontrakanIngkar JanjiPolsek SambojaPembunuhan di Samboja

Ingkar Janji Patungan, Pemuda Asal Samboja Tewas di Tangan Teman Sekontrakan

Penulis: Jati
Kamis, 10 Maret 2022 | 1.421 views
Ingkar Janji Patungan, Pemuda Asal Samboja Tewas di Tangan Teman Sekontrakan
Ilustrasi.

Samarinda, Presisi.co - Seorang pemuda asal Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara dikabarkan tewas di tangan rekan sekontrakannya. 

Kapolsek Samboja AKP Adyama Baruna Pratama kepada awak media menyebut, pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku, Muhammad Kasim (28) terhadap korban Muhammad Dei Nur Al Fandi (18) ini didasari oleh kesepakatan keduanya untuk membayar kontrakan secara patungan.

"Dan keduanya sepakat akan membayar setengah-setengah. Tapi ketika waktunya bayar kontrakan, korban tidak mau bayar setengahnya,” ungkap AKP Adyama pada Kamis, 10 Maret 2022. 

Pelaku yang kini telah ditetapkan tersangkan oleh Polsek Samboja itu mengaku kesal dan menghajar korban hingga tewas. Berdasarkan hasil autopsi, bagian tameng tulang dada Dwi juga patah.

"Itu disebabkan dari tekanan lutut pelaku. Selain itu di bagian leher, terdapat bekas seperti cekikan,” tutur AKP Adyama.

Pelaku yang saat itu sadar telah melakukan pembunuhan pun kabur meninggalkan tempat kejadian. Sementara, jasad Dwi terlebih dahulu dibungkus pelaku dengan tikar. Perbuatan Kasim pun akhirnya terungkap setelah warga sekitar mencium aroma tidak sedap dan menemukan tubuh Dwi yang telah membusuk di dalam rumah kontrakan tersebut, pada Selasa, 8 Maret 2022.

"Saksi menemukan korban dalam kondisi meninggal dan tertutup tikar,” jelasnya.

Berdasarkan laporan warga, Tim Predator berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Dwi dan langsung mengamankan Kasim yang kabur ke mes karyawan tempatnya bekerja di hari yang sama.

"Awalnya pelaku tidak mau mengaku. Namun lama kelamaan, pelaku terlihat panik dengan gerak-geriknya yang mencurigakan, dan setelah ditanya lagi, pelaku pun akhirnya mengakui telah membunuh korban,” sebut dia.

“Korban sudah dikebumikan oleh pihak keluarga. Sedangkan pelaku sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar sarung, 1 tikar, 1 jaket, serta 1 celana jeans.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo 80 ayat 3 UURI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 338 KUHP. (*)

Editor: Yusuf

 

Baca Juga

Pria Asal Samboja Ini Diamankan Polisi dengan 5 Poket Sabu
Hukum & Kriminal

Pria Asal Samboja Ini Diamankan Polisi dengan 5 Poket Sabu