Ini yang Dilakukan Pemkab Kukar untuk Memproteksi Kawasan Pertanian
Penulis: Naldi Ghifari
Jumat, 12 November 2021 | 814 views
Tenggarong, Presisi.co - Pemerintah Daerah (Pemda) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan bakal terus memproteksi kawasan pertaniannya. Bahkan peraturan daerah (Perda) sudah dibentuk dan dijalankan. Kegiatan ini, memang menjadi program unggulan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bupati Edi Damansyah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengatakan perda tersebut menetapkan kawasan-kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan pertanian produktif.
Sanksi yang diterapkan seperti pelaku wajib mengganti lahan yang diproteksi dengan 100 persen dari luasan yang dirusak. Jika ditemukan aktivitas seperti itu.
"Perda-nya kita sudah ada," ungkap Sunggono.
Perda lainnya pun ikut menyusul, yaitu terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kini sedang dalam pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menyangkut kecamatan-kecamatan yang ditunjuk sebagai kawasan pertanian di Kukar.
Yakni kawasan pertanian yang ditunjuk terletak di Kecamatan Sebulu, Kecamatan Muara Kaman, Kecamatan Tenggarong, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Marangkayu.
Pembahasannya pun diakui kini terus dilakukan. Berkolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sehingga dikebut dan diharapkan bisa rampung akhir tahun 2021 ini. (*)