search

Lifestyle

5G di Indonesia

3 Blok Penerima Teknologi 5G di Indonesia Resmi Diumumkan Kemenkominfo

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Selasa, 22 Desember 2020 | 632 views
3 Blok Penerima Teknologi 5G di Indonesia Resmi Diumumkan Kemenkominfo
Ilustrasi. (Sumber Foto : Istimewa)

Presisi.co - Kabar baik untuk para pengguna aktif internet di Indonesia! Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) baru saja mengumumkan penetapan hasil dari pemilihan blok teknologi 5G untuk tiga operator seluler yang lolos seleksi pemakaian pita 2,3 GHz.

Disitat dari siaran pers yang diterbitkan pada Jumat, 18 Desember 2020, PT Smartfren Telecom (Blok A), PT Hutchison 3 Indonesia (Blok B), dan PT Telekomunikasi Seluler (Blok C) merupakan tiga perusahaan yang mengajukan harga penawaran senilai Rp144,8 miliar. 

Kemudian, berdasarkan penjelasan dalam dokumen seleksi, Objek Seleksi pada pita frekuensi radio merentang dari 2360 sampai 2390 MHz serta terdiri atas tiga blok yang disebutkan tadi.

Cakupan blok teknologi 5G di Indonesia

Blok A yang dipegang Smartfren mencakup Sumatra bagian utara, Banten dan Jabodetabek, Jawa bagian barat, Jawa bagian tengah, Jawa bagian timur, Maluku dan Maluku Utara, Sulawesi bagian Utara, dan Papua. Semua wilayah tersebut mendapatkan frekuensi 10 MHz.

Kemudian, Blok B yang dipegang Tri Indonesia mencakup wilayah Sumatra bagian utara (5 MHz), Banten dan Jabodetabek, Jawa bagian barat, tengah, dan timur, Maluku dan Maluku Utara, Sulawesi bagian utara, Papua, serta Kepulauan Riau (5 MHz). Sementara di luar Kepulauan Riau dan Sulawesi bagian Utara, peserta lelang akan memperoleh 10 MHz.

Terakhir, Blok C yang dipegang Telkomsel meliputi Banten dan Jabodetabek, Jawa bagian barat, tengah, dan timur, Kepulauan Riau, Maluku dan Maluku Utara, Sulawesi bagian utara, dan Papua. Semua wilayah yang disebutkan mendapatkan frekuensi 10 MHz. Satu perbedaan di antara ketiga blok ini terletak pada kepemilikan daerah Sumatra bagian utara dan Kepulauan Riau yang sebagian di antaranya dipegang PT Berca Hardayaperkasa.

Menyoal harga, penawaran yang diajukan peserta pengguna pita frekuensi 2,3 GHz untuk menjalankan pengoperasian disesuaikan reserved price atau harga dasar penawaran. Tim seleksi lantas akan menyampaikan hasil yang diperoleh kepada Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai usulan agar memperoleh penetapan resmi kepada pemenang seleksi yang memakai teknologi 5G.

Editor : Oktavianus

Baca Juga