search

Advetorial

Pemkab KutimItwilLHKPN

Itwil Ingatkan ASN Pemkab Kutim Tunaikan Kewajiban LHKPN

Penulis: Cika
Jumat, 13 Maret 2020 | 890 views
Itwil Ingatkan ASN Pemkab Kutim Tunaikan Kewajiban LHKPN
Kepala Inspektorat Wilayah (Itwil) Kutai Timur (Kutim) Yasrin

Kutai Timur, Presisi.co - Kepala Inspektorat Wilayah (Itwil) Kutai Timur (Kutim) Yasrin berharap para ASN penyelenggara negara di Pemkab Kutim bisa menunaikan kewajibannya sebelum akhir Maret 2020. Batas waktu tersebut, merupakan deadline terakhir penyerahan LHKPN.

Ya, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) kembali diingatkan Jasrin, karena dari 1.046 ASN penyelenggara negara di Kurim, baru 29 persen atau 308 ASN saja yang melapor. Sisanya 738 ASN atau 70,5 persen belum melapor.

“Angkanya masih terus bergerak. 29 persen itu, data 1 Maret 2020 lalu. Untuk hari ini belum ada data terbaru,” ungkap Jasrin kepada awak media usai coffee morning, Senin (9/3/20).

Menurut Jasrin, mereka yang tidak melapor dalam aturan KPK, ada sanksi yang harus diterima. Namun, tidak disebutkan secara spesifik sanksinya.

“LHKPN merupakan kewajiban kita untuk melaporkan harta kekayaan. Sanksinya, diberlakukan di tiap daerah. Sebagaimana disebutkan Pak Sekda, kalau dulu, sanksinya yang bersangkutan tidak boleh keluar daerah atau tidak mendapatkan Surat Perintah Tugas (SPT). Insentifnya juga kita tahan sebelum menyampaikan LHKPN,” ungkap Jasrin.

Namun, dari hasil evaluasi, menurut Jasrin, mereka yang tidak melaporkan LHKPN, adalah para ASN yang mutasi keluar daerah, sudah meninggal, tapi namanya masih tercatat.

“Tahun ini, diharapkan data-data yang belum clear segera diclearkan. Sehingga nama pejabat yang mutasi ke luar daerah, tidak muncul lagi,” ujarnya.