KPU, Butuh 41 Ribu KTP Untuk Maju Independen di Pilbup Kukar
Penulis: Presisi 1
Senin, 21 Oktober 2019 | 1.237 views
Presisi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan dukungan sebanyak 41 ribu bagi calon independen atau perorangan yang ingin maju dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kukar 2020.
"Sesuai dengan ketentuan, jumlah dukungan minimal adalah 8,5 persen atau 41.273 dukungan KTP," kata Komisioner KPU Kukar Devisi Tehnis, Novan Surya Gafilah.
Dari 41 ribu dukungan untuk maju jalur independen, dukungan KTP harus setegahnya dari jumlah kecamatan di Kukar.
"Di Kukar ada 18 kecamatan, jadi sebaran KTP-nya harus di 9-10 kecamatan,"katanya.
Sebelum penyerahan syarat dukungan, Novan menghimbau kepada calon agar mengambil mengambil fom syarat dukungan di KPU Kukar, di Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong.
“Harus ada fom syarat dukungan kalau ingin mendaftar jalur persorangan,”katanya.
KPU Kukar memprediksi ada enam pasangan calon (paslon) yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2020. Prediksi itu berdasarkan Pilkada Kukar 2010 yang diikuti 6 paslon.
“Estimasi kita ada enam paslon, 3 dari independen dan 3 paslon dari jalur partai politik,”tandasnya.
Tahapan Pilkada 2020
1 November 2019-22 September 2020
Sosialisasi dan bimbingan teknis kepada KPU Daerah
31 Januari - 1 Maret 2020
Pembentukan PPK, PPS dan KPPS
31 Januari 2020
Pendaftaran pemantau Pilkada
26-30 Maret 2020
Penyerahan syarat dukungan pasangan calon
27 Maret-17 Juli 2020
Pemutakhiran data dan daftar pemilih Pilkada
28-30 April 2020
Masa pendaftaran pasangan calon Pilkada Pendaftaran dilakukan melalui KPU Daerah.
13 Juni 2020
Penetapan pasangan calon, setelah melakukan verifikasi, KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon kepala daerah.